Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

SMK3 (SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (SMK3)   ADALAH. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. (Sumber: peraturan menteri tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, bab I, pasal) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (Sumber: PP Republik Indonesia No.50 tahun 2012 Tent

Postingan Terbaru